Polisi Sita 8,46 gram Sabu Disimpan dalam Botol Minuman Kemasan

Terduga Pelaku HMN alias Debul Diamankan Berikut Barang Bukti Sabu seberat 8,46 gram.-Ahmad Syihabudin-
TANGERANGEKSPRES.ID - Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HMN alias Debul terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 8,46 gram sabu disita dari dalam botol minuman kemasan yang dibungkus plastik klip bening.
Kasat Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold mengatakan pelaku diamankan di kawasan Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,46 gram didapatkan saat digeledah ditemukan dalam botol minuman terbungkus plastik klip," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Selain itu, petugas juga mendapati sebanyak 17 plastik klip kosong dari dalam saku pelaku. Termasuk handphone yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan observasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku sesuai yang diinformasikan," ungkapnya.
Rihold menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen, melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah. Ia mengimbau dan berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan.
“Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kota mengajak bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang,” katanya.
Sumber: