Polisi Sita 8,46 gram Sabu Disimpan dalam Botol Minuman Kemasan

Terduga Pelaku HMN alias Debul Diamankan Berikut Barang Bukti Sabu seberat 8,46 gram.-Ahmad Syihabudin-
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.
"Saat ini pelaku HMN alias Debul masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," tandas Rihold. (*)
Sumber: