Polisi Sita 8,46 gram Sabu Disimpan dalam Botol Minuman Kemasan

Polisi Sita 8,46 gram Sabu Disimpan dalam Botol Minuman Kemasan

Terduga Pelaku HMN alias Debul Diamankan Berikut Barang Bukti Sabu seberat 8,46 gram.-Ahmad Syihabudin-

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.

 

"Saat ini pelaku HMN alias Debul masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya," tandas Rihold. (*)

Sumber: