Bangunan Liar Pertigaan HK Setu Besok Dibongkar

Gambar google Map lokasi bangunan liar yang akan ditertibkan oleh satpol pp Kota Tangsel. -Satpol pp Tangsel For Tangerang Ekspres-
Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelurahan Setu, Kecamatan Setu Kota Tangsel, Nomor: 02/MUI Kel.Setu/NI2025, tanggal 19 Mei 2025, perihal Surat Keberatan tentang Keberadaan Kegiatan Prostitusi di Kampung Rancasaga Batu Belah, Kelurahan Setu.
"Juga surat dari Kecamatan Setu tanggal 26 Juni 2025, Nomor Permohonan Bantuan Personil.300/3261-Kec.Setu/VI/2025 perihalHasil Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban pada hari Rabu, 02 Juli 2025, Undangan Kecamatan Setu Nomor:300/3261.2-Kec.Setu/V/2025," terangnya.
Selain itu, dasar pelaksanaan penertiban satpol pp berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangsel.
Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan Walikota Tangsel Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel.
"Peraturan Walikota Tangsel Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel," tuturnya.
Badawi menjelaskan, bangunan yang akan dibongkar tersebut lokasinya tidak terlihat dari jalan raya lantaran tertutup oleh pagar tembok setinggi sekitar 2 meter. "Besok kita mengerahkan sekitar 80 anggota satpol pp, ditambah TNI dan Polri, Garnisum, kelurahan dan kecamatan juga," ungkapnya.
"Dulu bangunan yang ada di kawasan ini pernah dibongkar sama satpol tapi yang berdiri di atas lahan milik BRIN dan BSD. Pembongkaran ini hasil patroli yang kita lakukan," tutupnya. (*)
Sumber: