Puluhan Botol Minol Diamankan Dari Toko Kelontong

Puluhan Botol Minol Diamankan Dari Toko Kelontong

Puluhan botol dan kaleng minol diamankan Satpol pp Kota Tangsel dari warung kelontong di Ceger, Pondok Aren. Warga For Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) diamankan Satpol pp Kota Tangsel pada Kamis (6/2/2025) malam. Puluhan botol dan kaleng minol tersebut diamankan dari salah satu warung kelontong kawasan Ceger, Pondok Aren.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol pp Kota Tangsel Budi Wardana mengatakan, pihaknya melakukan razia minol ke sejumlah warung kelontong dan toko jamu namun, hanya di toko kelontong di kawasan Cewer pihaknya menemukan minol.

 

"Di warung kelontong ini kami mengamankan sekitar 50 hingga 60 botol minol," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

 

Budi menambahkan, di toko kelontong tersebut pihaknya juga sudah pernah melakukan beberapa kali razia dan juga mengamankan puluhan minol. Razia dilakukan juga untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

 

"Kita sudah punya Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122 Perda tersebut," jelasnya.

 

Budi mengaku, dalam perda tersebut, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol dan juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta mendagangkan minuman beralkohol.

 

"Jadi, tidak ada peredaran minol atau miras di kota dengan moto cerdas, modern dan religius ini. Di Tangsel tidak boleh ada peredaran minuman keras. Jika ditemukan berulang kali, kami akan memanggil pemilik usaha dan bisa saja menyegel tempatnya,” jelasnya.

 

Sumber: