Operasi Nila, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita di Tangerang

Operasi Nila, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita di Tangerang

Barang Bukti Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer di Sita Polisi.-Ahmad Syihabudin-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

 

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui patroli rutin kewilayahan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

 

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, telah mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

 

"Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

 

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorana, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

"Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui," ujarnya.

 

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Sumber: