Operasi Nila, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita di Tangerang

Barang Bukti Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer di Sita Polisi.-Ahmad Syihabudin-
"Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
"Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini," imbuh Zain.
Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada Polsek terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat terkait Kamtibmas.
"Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Source: Barang Bukti Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer di Sita Polisi. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres
Sumber: