Incinerator Berdampak di Lingkungan, Komisi IV Panggil DLH, Ini Penjelasannya

Incinerator Berdampak di Lingkungan, Komisi IV Panggil DLH, Ini Penjelasannya

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terdampak Penggunaan Mesin Incinerator di TPST Mutiara Bangsa. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

Sementara itu, Saran dan masukan yang diberikan oleh komisi IV DPRD Kota Tangerang yang konsen pada pengolahan sampah. Sebelum di uji coba atau dioperasionalkan mesin harus clear and clean urusan teknis dan dampak sosial lingkungan sekitar TPST Mutiara Bangsa.

 

"Sebenarnya uji coba mesin insinirator ini kita diagendakan pada tanggal 18 Juni 2025 mendatang. Tetapi kami (DLH,red) akan menunggu surat dari komisi IV, jika ada permintaan untuk menunda sampai clear and clean semua permasalahan yang ada tentu kami akan mematuhi itu," ungkapnya.

 

Sementara, Ketua Komisi IV, H. Supiani mengatakan pemangilan terhadap DLH Kota Tangerang tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.

 

"Dinas Lingkungan Hidup harus mendapatkan izin dari lingkungan setempat. Kita minta izin dari masyarakat disana. Jika ada penolakan harus di hentikan dahulu. Anggarannya juga kan belum ada, belum dianggarkan untuk mesin incinerator itu," tandas Supiani. 

 

Sebagai informasi untuk diketahui, Mesin Incinerator sampah adalah perangkat yang dirancang untuk membakar limbah padat pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan menghasilkan energi. Proses ini dikenal sebagai insinerasi, dan merupakan metode pengolahan sampah termal yang bisa mengurangi timbunan limbah. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: