Incinerator Berdampak di Lingkungan, Komisi IV Panggil DLH, Ini Penjelasannya

Incinerator Berdampak di Lingkungan, Komisi IV Panggil DLH, Ini Penjelasannya

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terdampak Penggunaan Mesin Incinerator di TPST Mutiara Bangsa. -Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Komisi IV DPRD Kota Tangerang memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait komplain dari masyarakat sekitar dampak dari uji coba mesin Incinerator sampah di TPST (Tempat Pembuangan sampah Terpadu) Mutiara Bangsa di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis (12/6/2025).

 

Di ruang komisi IV itu hadir Sekertaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Muhamad Dadang Basuki beserta jajaran LH untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi bersama dengan sejumlah anggota Dewan komisi IV yang diketuai oleh H. Supiani.

 

Usia melakukan Hearing, Sekdis LH, Dadang kepada Tangerang Ekspres menjelaskan, bahwa asap terjadi akibat pembakaran menggunakan mesin incinerator kemarin dilakukan pihak ke-tiga yang dinamakan 'Test Comisioning' bukan uji coba operasional.

 

Kata Dadang, Test commissioning dalam konteks teknik adalah proses pengujian dan pemeriksaan sistem, peralatan, atau instalasi untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelum proyek benar-benar dioperasikan atau diaktifkan.

 

"Kemarin itu mereka sedang menginstal peralatannya yang disebut dengan test comisioning. Dan itu harus sesuai dengan seluruh ketentuan. Termasuk emisi yang dikeluarkan harus sesuai dengan baku mutu," jelas Dadang.

 

Menurut dia, Test Comisioning tentu harus dilakukan untuk pembakaran dengan mesin insinirator itu. Ketika settingan tersebut belum sesuai, masyarakat menerima dampaknya berupa asap yang menggangu.

 

"Jadi, Test Comisioning ini memang dilakukan berulang-ulang. Dampaknya ke masyarakat. Kalau sudah dioperasionalkan pembakaran akan dilakukan terus menerus, setiap hari," katanya.

 

Sumber: