Buka Segel SDN Kuranji, Ahli Waris Sepakat Hibah Ke Pemkot Serang

Pembongkaran Penyegelan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang berada di SDN Kuranji, Kota Serang, Selasa (4/2).-Aldi Alpian Indra-
Dirinya juga mengenaskan penghapusan aset harus ada dasar keputusan dari pengadilan, maka proses hukum masih berlanjut di pengadilan. Ini menjadi evaluasi serta pembelajaran ke depan bahwa setiap penyerahan aset dari kabupaten harus beserta suratnya dan tertib administrasi.
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus serupa terjadi karena kurangnya dokumen pendukung saat penyerahan aset dari kabupaten ke kota.
"Jangan sampai menyerahkan barang tapi nggak ada suratnya. Nah ini untuk pelajaran dan evaluasi dari Pemkot Serang. Dan saya kemarin ketemu dengan Bupati bahwa kita juga sepakat mulai menerjunkan administrasi yang nanti diwakili oleh kepala BPKAD," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang. Menjadi langkah awal penyelesaian perkara sengketa SDN Kuranji.
"Kami sudah mengajukan gugatan tiga bulan lalu ke pengadilan dan sekarang masih mediasi. pihak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi dan menunggu penetapan pengadilan,” ujarnya.
Melalui proses mediasi, pihak ahli waris sepakat untuk menghibahkan lahan yang telah dibangun SDN Kuranji ke pemerintah Kota Serang. "Kami sepakat untuk menghibahkan lahan kami kepada Pemkot Serang. Namun kami hanya mengambil tanah sisa yang tidak di bangun kurang lebih luasnya 1,400 meter sebelah kanan sekolah,” ungkapnya.
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris, tanah di SDN Kuranji tersebut sebelumnya milik Ahmad bin Sanid tahun 1977, kemudian dibangun sebuah sekolah oleh pemerintah Kabupaten Serang yang saat ini dikenal SD Kuranji.
"Tidak tahun menahu muncul surat hibah tahun 1984 yang membuat oknum kepala desa yang dihibahkan ke pemkab, yang hibahnya itu cacat hukum tidak benar,” tuturnya.
Sumber: