Fokus Ambil Alih Aset Pasar Induk Rau

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat menjadi pembicara dalam Dialog Publik bertajuk “Problematika Pasar Induk Rau (PIR): Siapa yang Diuntungkan?” yang digelar oleh Forum Mahasiswa Bergerak Serentak (FMBS) di Kedai Toean Han, Kota Serang, Senin (7/10).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan fokus utama penyelesaian persoalan Pasar Induk Rau (PIR) bukan pada pembongkaran bangunan, melainkan pengambilalihan aset dari pihak ketiga.
Langkah ini disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam kegiatan Dialog Publik Forum Mahasiswa Bergerak Serentak (FMBS) bertema “Problematika Pasar Induk Rau (PIR): Siapa yang Diuntungkan?” yang digelar di Kedai Toean Han, Kota Serang, Selasa (7/10).
“Langkah awal pemerintah saat ini adalah melakukan pengambilalihan aset terlebih dahulu. Saya baru saja mengirim surat ke Kejaksaan untuk mendampingi proses pengambilalihan tersebut. Karena sebelum aset itu resmi diambil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun,” ujarnya.
Menurutnya, proses pengambilalihan PIR sudah lama direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak 2014, BPK telah menyarankan agar pemerintah memutus kerja sama dengan pihak ketiga karena banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola lama.
“BPK setiap tahun memberikan rekomendasi agar pemerintah segera memutus kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan sampai saat ini, mereka baru membayar pajak sekitar Rp140 juta di bulan Oktober. Artinya pelanggaran sudah cukup banyak. Tinggal keberanian wali kota untuk menuntaskan persoalan ini, dan insya Allah saya akan mengambil langkah tegas demi kepentingan pedagang dan kemajuan Kota Serang,” jelasnya.
Budi menegaskan, pembongkaran pasar tidak akan dilakukan tanpa hasil kajian teknis yang jelas. Pemerintah, kata dia, harus mengetahui kondisi bangunan, kekuatan struktur, serta kelayakan sebelum mengambil keputusan apa pun.
“Kalau tiba-tiba bangunan roboh, siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, saya tidak mau berbicara banyak sebelum ada kajian. Semua rencana pembangunan sah saja, asalkan ada dasar dan kajian yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyebut, seluruh proses pengambilalihan aset dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil keputusan karena pihak pengelola lama, PT Pesona, dinilai sudah wanprestasi.
“Nanti jika kajian selesai, hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada pedagang. Pendampingan juga dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan semua sesuai aturan,” ujarnya.
Setelah aset resmi diambil alih, Pemkot Serang akan memprioritaskan pedagang lama, terutama warga Kota Serang, agar dapat berjualan langsung di bawah pengelolaan pemerintah.
“Prioritas utama adalah pedagang lama, khususnya warga Kota Serang. Semua pedagang akan langsung berhubungan dengan pemerintah dengan biaya sewa sesuai peraturan daerah, tanpa pungutan tambahan,” kata Budi.
Ia menegaskan, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan pasar yang tertata, bersih, dan menguntungkan pedagang. Selain itu, kebijakan pengambilalihan PIR juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi pemotongan dana transfer pusat.
“Saya menegaskan bahwa yang saya jalankan adalah pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Kalau pasar tertata rapi dan ramai, yang diuntungkan adalah pedagang. Sewanya lebih murah karena tanpa pihak ketiga,” ujarnya.
Budi juga menyoroti praktik pungutan liar yang selama ini terjadi di pasar. Menurutnya, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan bagi pedagang kecil dan mengakhiri praktik tidak transparan.
Sumber: