Jam Kerja ASN Pemprov Banten Berkurang 1 Jam
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat bercengkrama dengan ASN di Pemprov Banten beberapa waktu lalu.. -dok Radar Banten-
TANGERANGEKSPRES.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten Berkurang, dari sebelumnya tujuh jam setengah menjadi enam jam setengah dalam satu hari, atau 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Perubahan jam tersebut karena menghadapi bulan puasa atau Ramadan 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, aturan perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Banten sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten nomor 4 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten.
Ia menjelaskan, saat Ramadan jam kerja ASN berkurang yang normalnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam perpekan. Atau pada waktu normal setiap ASN masuk diawali pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Pada Ramadan berubah menjadi pukul 08.00 dan pulang 15.00 WIB.
"Kalau hari Jumat berbeda pulangnya pukul 15.30 karena kepotong shalat Jumat dan istirahat," katanya, Selasa (12/3/2024).
Ia menuturkan, hitungan jam kerja tersebut untuk jadwal ASN yang kerjanya lima hari kerja, ketentuannya ini juga berlaku untuk ASN yang bekerja enam hari dalam satu pekan misalkan untuk tenaga medis dan lain sebagainya.
"Jam kerjanya sama, tapi untuk penerapannya diatur oleh direktur atau Dinkes," ujarnya.
Menurut Nana, ASN tidak dihitung hanya melalui masuk dan pulang tepat waktu, melainkan juga bagaimana kinerjanya selama Ramadan.
"Jadi bukan hanya masuk dan keluar saja, tapi termasuk kerjanya ngapain saja hari itu bagaimana outputnya," tuturnya.
Sumber: