Opsen Pajak Jadi Mata Anggaran Pendapatan Daerah

Opsen Pajak Jadi Mata Anggaran Pendapatan Daerah

Gedung Samsat Ciputat berdiri megah di Jalan RE. Martadinata, Ciputat. -Tri Budi-

“Tapi, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut maka dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” jelasnya.

 

Beny mengaku, meskipun terdapat tambahan pungutan atas opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak. 

 

Kebijakan tersebut tertuang pada Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

 

"Kebijakan ini berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, serta pengurangan 100 persen untuk pokok BBNKB 2," tuturnya.

 

Menurutnya, opsen tetap berlaku dan hal tersebut tidak bisa dihindari. Bagaimana masyarakat tidak terbebani dengan adanya opsen sehingga ada Pergub 2028 untuk menyeimbangkan beban masyarakat. Sehingga pembayarannya ekuivalen dengan pembanyaran tahun lalu.

 

Diketahui, tahun 2024 total keseluruhan target yang dibebankan kepada UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten sebesar Rp974,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp970,1 miliar atau 99,56 persen.

 

Untuk tahun ini, Beny mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti targetnya berapa. Namun, pada akhir 2024 secara keseluruhan kemungkinan sudah ada besaran targetnya tapi, karena ada perubahan Pergub Nomor 28 dan itu otomatis mengurangi penerimaan provinsi. 

 

"Yang tadinya ada opsen mengurangi provinsi, ini mengurangi lagi pendapatan provinsi. Target 2025 diperkirakan pasti menurun karena yang keprovinsinya juga berkurang. Dengan adanya opsen ini mengurangi pendapatan provinsi sebesar 9 koma sekian persen," pungkasnya.

Sumber: