Bahrul Ulum Dianggap Cacat Administrasi, TKD Karang Taruna Kabupaten Serang Bakal Diulang

Bahrul Ulum Dianggap Cacat Administrasi, TKD Karang Taruna Kabupaten Serang Bakal Diulang

Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang tingkat kecamatan, memberikan surat pemberitahuan kepada Karang Taruna Provinsi Banten, untuk melakukan TKD ulang, Kamis (26/12/2024).-Agung Gumelar-

Sehingga, ke 21 pengurus kecamatan memutuskan untuk walkout sejak pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib persidangan.

 

"Jadi, kami nyatakan bahwa TKD Bahrul Ulum akhirnya tidak sah karena ditinggalkan lebih dari 2/3 pengurus kecamatan yang berhak sebagai peserta penuh TKD. Selain itu, kami juga menemukan beberapa kejanggalan sebelum dilaksanakannya TKD oleh Bahrul Ulum," ujarnya.

 

Dikatakan Wase, kejanggalan itu diantaranya dari mulai masa jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, telah berakhir pada Juni 2024 berdasarkan Keputusan Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.

 

Kemudian, Bahrul Ulum menerima SK dari Karang Taruna Provinsi Banten sebagai ketua caretaker, meskipun dirinya tidak berdomisili di Kabupaten Serang, yang tentunya melanggar Permensos Nomor 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c) dan ART Pasal 18 Ayat 1(c).

 

Lalu cacat administrasi TKD, SK dari para panitia pelaksana dinilai tidak sesuai standar administratif, karana diterbitkan oleh Ketua Caretaker. 

 

"Minimnya sosialisasi, dan tidak adanya undangan resmi untuk pengurus kecamatan yang memiliki hak suara memperparah kondisi. Terakhir, sidang tidak demokratis dinilai otoriter dan mengabaikan keberatan dari 21 pengurus kecamatan. TKD akhirnya meloloskan Bahrul Ulum secara aklamasi, meski dengan cara yang dianggap melanggar prosedur," ucapnya.

 

Atas dasar tersebut, kata Wase, para pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang, berinisiatif untuk kembali melaksanakan TKD sebagai langkah menyelamatkan organisasi.

 

Kemudian, pada pelaksanaan TKD oleh Bahrul Ulum dianggap tidak sah, sehingga untuk membentuk kepengurusan baru Karang Taruna Kabupaten Serang harus digelar TKD ulang tersebut.

Sumber: