Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Jadi Tersangka

Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Mantan Kadis LH Jadi Tersangka

Kebakaran TPA Rawa Kucing pada pada 20 Oktober 2023 silam.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021 - 2024 berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Dilansir dari Disway.id (media group Tangerang Ekspres), TS atau Tihar Sopian yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang ditersangkakan dugaan kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada 20 Oktober 2023 silam.

 

"Penyidik Gakkum Kementerian LH menetapkan TS berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," ungkap Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dalam keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2024.

 

Rasio mengatakan, penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lantaran tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

 

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," ujarnya.

 

Dia menyampaikan, saat ini TPA Rawa Kucing berada dalam pengawasan DLH Kota Tangerang. Penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Termasuk pihak lain yang ikut terkait. Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.

 

Sumber: