Mahasiswa Tuntut Pj Bupati Tangerang dan Ketua DPRD Bikin Perda Jam Operasional Mobil Tambang

Mahasiswa Tuntut Pj Bupati Tangerang dan Ketua DPRD Bikin Perda Jam Operasional Mobil Tambang

Sejumlah masyarakat menjadi korban jiwa dan luka-luka setelah terlindas mobil tambang di ruas-ruas jalan di wilayah daerah Kabupaten Tangerang.-Kolase foto kiriman warga untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Tangerang, menyerukan aksi bersama kepada mahasiswa, petani, buruh pelajar, ojek online, ibu rumah tangga, pedagang dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

aksi bersama tersebut dalam rangka menuntut Pj Bupati Tangerang dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang (tanah, pasir dan batu).

aksi bersama, digelar pukul 14.00 WIB, di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (28/10/2024).

Ketua PC SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha mobil tambang, karena tidak ada muatan sanksi.

"Sehingga, perlu untuk meningkatkan Perbup menjadi Perda," kata Indri Damayanthi, dalam keterangannya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (27/10/2024).

Menurut Indri Damayanthi, peningkatan status aturan akan berdampak lebih efektif, karena Perda akan memuat sanksi kepada para pelaku, baik itu pengusaha maupun sopir mobil tambang yang melakukan pelanggaran jam operasional.

"Diterangkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, bahwa materi muatan dalam peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota, berisi materi muatan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Secara unsur kondisi khusus, jelasnya lagi, jelas akibat banyaknya pengusaha dan oknum sopir mobil tambang yang melanggar jam operasional, telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.  Menurutnya, pelanggaran jam operasional merupakan unsur kesengajaan yang perlu ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, telah banyak masyarakat yang melakukan aksi protes dan demonstrasi di wilayah-wilayah daerah Kabupaten Tangerang, karena merasa resah dengan kondisi lingkungan jalan yang membahayakan bagi mereka.

"Sebagai masyarakat, kami berupaya mendorong dan memberikan penyadaran kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, agar peduli dalam menangani kasus pelanggaran jam operasional mobil tambang, melalui pembentukkan Perda tentang Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang di Kabupaten Tangerang. Karena masyarakat yang menjadi korban tidak mengenal jenis kelamin, usia dan tempat tinggal. Semua bisa menjadi korban," imbuhnya. (*)

Sumber: