3 Pelaku Persekusi Opang Ditangkap

SIGAP: Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta anggotanya sigap mengatasi masalah persekusi.(Dok. Polresta Tangerang)--
CISOKA — Korban persekusi ojek pangkalan Irfan Agus Septianto bersama istri Sharon Manuela Zeruya Ruru akhirnya melaporkan kasus ke Polresta Tangerang. Mereka dicegat dan dipaksa turun dari mobil taksi online bersama anaknya yang masih bayi saat hujan deras di depan Stasiun Tigaraksa. Sempat terjadi cekcok antara korban dan tiga orang ojek pangkalan.
”Korban sudah lapor resmi ke polisi. Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi dan tiga orang yang sudah diamankan. Ketiganya masih berstatus sebagai terperiksa,” kata Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengatakan, sudah mengamankan tiga orang pelaku penghadangan taksi online. ”Kami sudah amankan tiga orang yang ada dalam video itu, inisial A, N, dan J,” katanya, Minggu (27/7/2025).
Anggio Pratama menerangkan, ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan dan dimintai keterangan. Saat ini, lanjut Anggio, petugas sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Dia pun menerangkan, status ketiga orang yang diamankan masih terperiksa. ”Kami sudah tangani, dan terduga orang yang di video sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” terang Anggio Pratama.
Anggio Pratama juga menyampaikan, petugas kepolisian sudah berkomunikasi dengan korban. Namun korban belum bisa datang karena terbentur pekerjaan. Dia juga menyebut, korban belum secara resmi membuat laporan. ”Korban belum bikin laporan, tapi kami sudah ada komunikasi dengan korban, tapi korban belum sempat datang karena pekerjaan,” ucap Anggio Pratama.
Anggio Pratama memastikan, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pihaknya akan terus menindaklanjuti peristiwa itu. Dia menegaskan, tindakan yang meresahkan tidak boleh terjadi dengan alasan apa pun. ”Peristiwa ini menjadi atensi, tidak boleh ada tindakan yang meresahkan,” tandasnya.(sep/apw)
Sumber: