Pembagian Tiket Liga 2 Kota Tangerang Tak Penuhi Unsur Politik Uang, Bawaslu Setop Penyelidikan

Pembagian Tiket Liga 2 Kota Tangerang Tak Penuhi Unsur Politik Uang, Bawaslu Setop Penyelidikan

Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Tangerang Ekspres.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang, lewat pemberian tiket gratis Liga 2, Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomer urut 3, Sachrudin.

Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.

"Iya (dihentikan penyelidikannya) alias Case Closed atau Kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam kepada Tangerang Ekspres. Selasa, (22/10/2024).

 

Farid mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.

 

"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dan disepakati dalam pembahasan "Dihentikan". Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

 

Dia menerangkan, bahwa untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

 

Kata Farid lagi, Pembagian 2.000 tiket itu dilakukan kepada SSB (sekolah sepak bola) se Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

 

"Jadi, Unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup," terang Farid.

 

Sumber: