DPRD Akan Ikuti Hasil Evaluasi, Terkait Tunjangan DPRD

DPRD Akan Ikuti Hasil Evaluasi, Terkait Tunjangan DPRD

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengaku siap mengikuti hasil evaluasi dilakukan Wali Kota Tangerang Sachrudin terkait tunjangan Dewan. 

Diketahui, ketentuan tunja­ngan itu tertuang dalam Pera­turan Wali Kota (Perwal) No­­­mor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Adminis­tratif DPRD Kota Tangerang.

Rusdi mengatakan, ia ber­sama para wakil ketua sudah menggelar rapat bersama de­­ngan para pimpinan fraksi. Dan, telah disepakati bersama apapun hasilnya seluruh ang­gota dewan akan menerima itu.

”Dan kita serahkan kepada eksekutif dalam hal ini Pemkot Tangerang melalui Wali Kota Sachrudin untuk mengkaji ulang berkaitan hal itu. Kita tunggu hasil kajiannya seperti apa. Dan apapun hasilnya kami akan menerima itu,” ujar Rusdi, Senin 8 September 2025.

Namun demikian, Rusdi men­jelaskan prosesnya tidak hanya di tingkat Kota Tange­rang. Proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hu­kum, Kementerian Dalam Ne­geri, serta Pemerintah Pro­­vinsi Banten. 

Maka, seluruh ang­gota de­wan Kota Tangerang akan menunggu hasil evaluasi tersebut. 

Rusdi menambahkan, bahwa tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota de­wan ini merupakan bentuk dari konversi dari tidak adanya rumah dinas yang disiapkan untuk anggota DPRD di Kota Tangerang. 

Dan secara atu­rannya boleh dialihkan ke tun­jangan yang menjadi so­rotan publik saat ini.

”Saya yakin banyak daerah lain yang lebih dari kita di Kota Tangerang. Tapi, saya tidak bisa sebutkan satu per­satunya. Kita bukan yang ter­­­tinggi artinya masih banyak daerah lain yang lebih tinggi dari kita,” kata dia. 

Pada bagian lain, Wali Kota Sachrudin menyatakan kesia­pan Pemerintah Kota Tange­rang untuk melakukan eva­luasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pe­raturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keua­ngan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.

Menurut Sachrudin, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya pemkot Tange­rang untuk selalu mende­ngar­kan aspirasi masyarakat, se­kaligus memastikan setiap ke­bijakan yang diambil ber­jalan sesuai dengan ketentuan perun­dang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah men­­dengar aspirasi masya­rakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awal­nya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu me­nyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin usai memimpin apel pagi di Puspemkot, Senin 8 September 2025.

Ia menegaskan bahwa eva­luasi tidak bisa dilakukan se­cara tergesa-gesa ataupun se­pihak. Pemerintah Kota Ta­ngerang akan mengkaji kem­bali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 dengan meng­komunikasikan dengan ber­bagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Ten­tu hal ini tidak bisa dila­kukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung di­cabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Sumber: