Dana Kampanye Paslon Dibatasi

Dana Kampanye Paslon Dibatasi

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar.- Dok. Pribadi For Tangerang Ekspres.-

TANGERANGEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus dana kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka.

 

Shandy Akbar Kelana, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa pembatasan dana kampanye dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1815 Tahun 2024. Besaran maksimal dana kampanye yang ditetapkan untuk setiap paslon adalah Rp109.417.880.000 (seratus sembilan miliar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

"Pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejujuran setiap paslon dalam melaporkan pengeluaran kampanye mereka. Semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat dalam laporan yang kemudian diserahkan kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," kata Shandy kepada Tangerang Ekspres, Minggu (20/10/2024).

 

Selain itu, setiap paslon diwajibkan menyerahkan beberapa laporan penting terkait dana kampanye, termasuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut harus disampaikan secara transparan dan tepat waktu.

 

Shandy juga menambahkan bahwa penggunaan Sikadeka sebagai platform pelaporan akan memudahkan proses pemantauan pengeluaran dana kampanye dan menjaga akuntabilitas setiap paslon yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.

 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang telah mengumumkan batas pengeluaran dan persyaratan lainnya kepada tiga pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024. Ketiga paslon tersebut adalah:

1. Mad Romli – Irvansyah (nomor urut 1)

2. Moch Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah (nomor urut 2)

3. Zulkarnain – Lerru (nomor urut 3) dari jalur independen.

Sumber: