KPU Kabupaten Tangerang Umumkan Hasil Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tangerang Umumkan Hasil Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana.-DOK. PRIBADI -

TANGERANG EKSPRES.ID -- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sudah melaporkan dana awal kampanye. Hal itu nampak pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

 

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Shandy Akbar Kelana mengatakan, laporan dana kampanye yang diumumkan merupakan hasil perbaikan masing-masing pasangan calon tertanggal 27 September 2024. Di mana, diumumkan kepada publik oleh KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 September 2024.

 

Ia menuturkan, masyarakat dapat melihat rincian laporan awal dana kampanye (LADK) melalui website resmi KPU Kabupaten Tangerang. "Kami telah mengumumkan hasil perbaikan LADK dari semua pasangan calon. Masyarakat bisa melihat secara langsung jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing paslon melalui website KPU," ujar Shandy kepada Tangerang Ekspres, Senin (30/9/2024).

 

Shandy juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan dana kampanye. Pasangan calon yang menerima sumbangan dari partai politik, perusahaan swasta, ataupun perseorangan harus menyertakan data diri penyumbang yang lengkap, termasuk NPWP dan KTP perusahaan atau perorangan yang menyumbangkan. "Setiap sumbangan yang diterima, baik dari partai pengusung, perusahaan swasta, atau individu, harus disertai data diri yang jelas, seperti NPWP dan KTP. Semua informasi tersebut diinput ke dalam sistem laporan kampanye kami," tambahnya.

 

Selain itu, setiap pasangan calon juga diwajibkan untuk menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) yang dikelola oleh KPU. "Mereka harus melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara berkala melalui aplikasi Sikadeka, agar akuntabilitas tetap terjaga," jelas Shandy.

 

KPU Kabupaten Tangerang terus mengawasi pelaporan dana kampanye ini untuk memastikan bahwa seluruh pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.

 

 

Berdasarkan pengumuman nomor 981/PL.02.4-Pu/3603/2024, KPU menyampaikan bahwa semua pasangan calon telah menyerahkan LADK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun rinciannya yakni, 

Sumber: