KPU Kota Serang Buka layanan DPTb Pilkada Hingga 28 Oktober 2024

KPU Kota Serang Buka layanan DPTb Pilkada Hingga 28 Oktober 2024

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancara oleh awak media, Sabtu (19/10/2024).-Een Amelia-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, bagi pemilih yang berdomisili di luar Kota Serang.

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran menuturkan, bagi warga yang berdomisili di luar Kota Serang dan akan melakukan pencoblosan di Kota Serang, silahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai DPTb.

 

Mengenai pendaftaraan pindah memilih, Ade mengatakan pemilih dapat mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Serang yang berada di Jalan KH. Abdul Fatah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.

 

"Kalau ada orang yang mau pindah memilih itu harus sekarang. Sekarang sudah di proses ya. Di proses sampai tanggal 28 Oktober 2024," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

 

Ade menjelaskan, siapa-siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran sebagai DPTb, diantaranya adalah bagi yang sedang bekerja di Kota Serang atau sedang melakukan pendidikan di Kota Serang.

 

"Contoh misalkan ada orang Pandeglang, suaminya kerja di Kota Serang. Istrinya juga ikut di Kota Serang, ketika dia mau milih di Kota Serang maka harus di proses (melakukan pendaftaran DPTb)," katanya.

 

Bagi pemilih yang telah melakukan permohonan sebagai DPTb di Kota Serang dan masih berdomisili di Kota/Kabupaten yang ada Di Provinsi Banten, maka akan diberikan satu surat, yakni surat suara Gubernur

 

Sumber: