Relawan TIK Provinsi Banten sebut Edukasi jadi Kata Kunci untuk Cegah Praktik Judi Online

Relawan TIK Provinsi Banten sebut Edukasi jadi Kata Kunci untuk Cegah Praktik Judi Online

Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Banten Ahmad Taufiq Jamaludin. -Foto: Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Banten untuk Tangerang Ekspres---

TANGERANGEKSPRES.ID - Edukasi soal dampak buruk praktik judi online menjadi kata kunci untuk memberantas perbuatan tercela tersebut di tanah air.

Demikian dikatakan Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Banten Ahmad Taufiq Jamaludin, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (18/9/2024).

Pria yang juga Pelatih Digital Madya Kemenkominfo RI ini menyebutkan, sejumlah dampak buruk judi online. Beberapa di antaranya, yaitu kecanduan, pidana, depresi, kebangkrutan atau kemiskinan. 

Selain itu, judi online juga menjadi masalah sosial dan kriminalitas, antara lain pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama pun judi online tergolong perbuatan dosa.

Menurut Ahmad Taufiq Jamaludin, menutup akun promotor judi online dan take down website atau aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang, karena mati 1 tumbuh 1.000. Namun harus terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 

"Kita harus melihat masalah ini secara holistik (menyeluruh), lalu memindahkan perspektif (sudut pandang) dengan kata kunci: masyarakat yang teredukasi. Sebanyak apa pun judi online yang ada, tidak ada artinya jika masyarakat sudah teredukasi," ujar pria berkaca mata yang akrab disapa Kang Taufiq.

Hal itupun, lanjutnya, selalu disampaikannya dalam setiap kesempatan kegiatan seminar. Terakhir, ia menyampaikan hal itu dalam seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan (P) Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut digagas atas kerja sama dengan organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI), bertempat di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha-usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Jumat pekan lalu. 

Kala itu, Diskominfo Kabupaten Tangerang menyajikan gambaran dan dampak judi online serta upaya pencegahan dan penanggulangan. Kegiatan tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan keluarga masing-masing.

Taufiq mengungkapkan, data statistik yang mengkhawatirkan terkait perkembangan praktik judi online di Indonesia. Bahkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Juni 2024, Provinsi Banten menempati urutan peringkat ke 4 dalam jumlah pemain judi online terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke 5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp1,02 Triliun.

Diketahui, disampaikannya, Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memberantas praktik judi online yang marak terjadi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Agustus tahun lalu menyatakan Indonesia darurat judi online. Pemerintah kemudian turun tangan mengagendakan pemberantasan membentuk satuan tugas atau Satgas Judi Online pada Juni 2024. 

Budi Arie mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan, sepekan setelah menjabat (Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli 2023), terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Per 2024, berdasarkan data Kemenkominfo, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 2,7 juta orang dan 80 persen di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Mirisnya pemain judi online juga meluas hingga kalangan profesional, aparat penegak hukum, hingga anggota parlemen. Bahkan, dilaporkan ada seribuan lebih wakil rakyat yang terjerat.

Perputaran uang judi online di Indonesia juga sangat fantastis. Berdasarkan data PPATK, jumlah uang yang terkumpul dari transaksi judi online triwulan I (satu) tahun ini, nilainya tembus Rp665 Triliun. Setara dengan pembangunan 1,5 IKN atau pemenuhan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Diskominfo Kabupaten Tangerang sebagai kepanjangan pemerintah pusat berupaya sesuai tugas fungsi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, agar menghindari peningkatan jumlah pemain dan memulihkan korban pemain judi online. 

Sumber: