Menyambut Harlah Kejari, Gelar Seminar TPPU Narkotika, Edukasi Agar Tak Terdampak

Menyambut Harlah Kejari, Gelar Seminar TPPU Narkotika, Edukasi Agar Tak Terdampak

BAHAYA: Narasumber seminar berbicara soal bahaya kejahatan narkoba bukan hanya produk tapi hasil kejahatan dalam hal ini dana yang masuk dalam TPPU.(Dok. Kejari Kab. Tangerang)--

TIGARAKSA — Dalam rangka mem­peringati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan yang jatuh pada 3 Sep­tember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meng­gelar seminar bertajuk “Me­nguak Sumber Kejahatan Narkotika: Follow the Asset dan Follow the Money dalam Penegakan Hukum”. 

Acara ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).

Seminar menghadirkan dua nara­sumber, yakni Wakil Ketua Peng­adilan Negeri Tangerang, I Nyoman Wiguna, serta Kabag Tata Usaha Deputi Strategi dan Kerjasama Pu­sat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Deifid Tri Rizky.

Dalam pemaparannya, I Nyoman Wiguna menjelaskan praktik pe­negakan hukum tindak pidana narkotika dan pencucian uang dari perspektif pengadilan. Menurutnya, penerapan prinsip follow the money dan follow the asset sangat penting untuk memutus rantai kejahatan narkotika.

Sedangkan, Deifid Tri Rizky dari PPATK menguraikan berbagai mo­dus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap digunakan pe­laku kejahatan. Yakni, aliran dana dari satu rekening ke banyak reke­ning. Ada juga transfer ke satu re­kening secara dicicil. Lalu, pengga­bungan dana dari banyak rekening ke satu rekening. Kemudian, ada transfer dalam jumlah besar yang hanya ”lewat saja” untuk menga­burkan asal-usul dana.

Deifid menambahkan, tantangan dalam penanganan kasus TPPU meliputi praktik jual beli rekening, aturan kerahasiaan bank, penggu­naan cryptocurrency, hingga situasi di mana tersangka meninggal dunia sehingga proses hukum terhenti. “Modus pencucian uang inilah yang membuat tindak pidana nar­kotika semakin sulit diberantas, karena pelaku berusaha menya­markan hasil kejahatan melalui sistem keuangan,” jelasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Tange­rang, Dr. Afrillianna Purba, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Herlian Malda Ksatria, mengatakan seminar ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur kejaksaan serta mem­berikan edukasi kepada mahasiswa hukum.

“Pencucian uang adalah modus utama yang digunakan pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, melalui seminar ini kami ingin membekali aparat dan generasi muda hukum agar paham tantangan nyata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.

Seminar yang diikuti mahasiswa Universitas Esa Unggul ini diharap­kan dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan pemangku ke­pentingan dalam melawan keja­hatan narkotika yang semakin kom­pleks.(sep)

Sumber: