50 Anggota DPRD Tangsel Dilantik

50 Anggota DPRD Tangsel Dilantik

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (kanan) memimpin pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Tangsel periode 2024-2029. TriKetua Pengadilan Negeri Tangerang (kanan) memimpin pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Tangsel periode 2024-2029. -Tri Budi-

Menurutnya, Kota Tangsel kota yang metropolis dan berhimpitan dengan Jakarta, sifat-sifat kota yang berbasis urban tentu harus didalami dan dipetakan. "Pasalnya, ada masalah-masalah utama yang harus dilawan dan itu menjadi tanggung jawab diantaranya anggota DPRD Tangsel," tutupnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, melalui momentum yang berbahagia terseput pihaknya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Tangsel yang dilantik.

 

"Hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilal demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. 

 

"Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia dan khususnya Tangsel yang telah menggunakan hak konstitusionainya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," tambahnya.

 

Pak Ben mengajak kepada yang dilantik untuk menekankan kembeli bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

 

Fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keillmuan dan akademik namun, jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refieksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. 

 

"Perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan ikiim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat," tutupnya.(*)

Sumber: