Gandeng MUI Kota Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sasar Pekerja Informal
Ketua Umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang, Ahmad Fauzan dan jajarannya usai melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA), Rabu (20/8/2024).-Abdul Aziz/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone, Tangerang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Tangerang melalui perlindungan sosial terutama para pekerja informal.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimone, Tangerang, Ahmad Fauzan dengan Ketua Umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib dan disaksikan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cimone serta para pengurus MUI Kota Tangerang, Rabu (30/8/2024).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang Ahmad Fauzan, mengatakan, bahwa kerja sama ini sifatnya prinsip gotong royong dan mengupayakan agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja informal.
"Dengan menggandeng lembaga dan perusahaan swasta sebagai donatur, akan semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari program ini," kata Fauzan dalam keterangannya..
Menurutnya, masih banyak masyarakat pekerja informal di Kota Tangerang yang belum mendapatkan jaminan sosial. Maka itu perlu dicover melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang biayanya dibantu oleh pihak swasta atau lembaga lainnya melalui dana CSR.
"Sebenarnya berdasarkan data kemiskinan itu ada 200 ribu. Cuma hasil seleksi dari Dinsos Kota Tangerang kita menyasar 48 ribu pekerja informal," paparnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Inpres nomor 04 tahun 2022 tentang Pengentasan Kemiskinan, salah satu poin dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Dia berharap kerjasama ini juga mendapat dukungan dari perusahaan-perusahaan guna dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja rentan di lingkungannya sebanyak-banyaknya.
"Iurannya sangat terjangkau Rp 16.800 setiap peserta Rp10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, menyambut baik kerja sama ini. Pasalnya, kerja sama ini sejalan dengan fatwa MUI No 147 Tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kerjasama ini guna membantu dan memberikan solusi kepada umat dan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang yang masuk dalam kategori penerima manfaat.
“Kami mengimbau pengurus MUI melakukan shodiqul hukumah dengan camat di wilayah masing-masing atau mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata KH Baijuri.
Oleh karenanya, pihaknya akan aktif mempromosikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat melalui program MUI Menyapa dalam bidang sosial kemasyarakatan, kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cimone Tangerang.
Dia menambahkan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memastikan kesinambungan program agar tetap berjalan dengan baik dan akuntabel sehingga berkembang dan menambah jumlah penerima manfaat.
"Diharapkan kerjasama ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal di Kota Tangerang," tutupnya. (*).
Sumber: