2,7 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, beserta jajaran foto bersama Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,7 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerjaan formal maupun informal.
Hal itu diungkapkan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah saat melakukan kunjungan beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten ke Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/11).
Hendra mengatakan, capaian UCJ di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen atau 2,7 pekerja terlindungi dari total 6 juta angkatan kerja di Banten, dan masuk dalam 10 besar nasional atau kategori sedang.
"Provinsi Banten melalui Gubernur Banten luar biasa dengan beberapa kebijakannya, kini UCJ di Banten berapa di posisi 42,9 persen atau 2,7 juta pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada awak media.
Meski begitu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan UCJ di Provinsi Banten sesuai dengan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045, dengan target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Hal ini tentunya dapat terwujud lewat kolaborasi bersama Pemprov Banten.
"Inisiasi dari Pak Gubernur yaitu dengan mengeluarkan Perda untuk akselerasi jaminan sosial ketenagakerjaan, dan harapannya nanti bisa mencapai target UCJ 99,5 persen," terangnya.
Tak hanya itu, beberapa strategi lainnya yang akan dilakukan, yaitu melalui kolaborasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah wujud pemerintah hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya, karena dalam UU dasar ini adalah hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda mengatakan, salah satu kunci keberhasilan jaminan sosial yaitu lewat kolaborasi. Terlebih tanggung jawab perluasan cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.
"Jangan sampai mindsetnya semua harus dari APBD, karena anggaran pemerintah terbatas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi," katanya.
Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal melalui sinergi berbagai pihak.
"Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dilakukan untuk mendukung pekerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena potensinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong royong," ungkapnya.
Sumber:

