BJB OKTOBER 2025

2,7 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2,7 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, beserta jajaran foto bersama Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,7 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerjaan formal maupun informal.

Hal itu diungkapkan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah saat me­lakukan kunjungan beserta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten ke Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/11).

Hendra mengatakan, ca­paian UCJ di Banten saat ini berada di posisi 42,9 persen atau 2,7 pekerja terlindungi dari total 6 juta angkatan kerja di Banten, dan masuk dalam 10 besar nasional atau kategori sedang.

"Provinsi Banten me­lalui Gubernur Banten luar biasa dengan beberapa kebi­jakan­nya, kini UCJ di Banten berapa di posisi 42,9 persen atau 2,7 juta pekerja terlin­dungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada awak media.

Meski begitu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan UCJ di Provinsi Banten sesuai dengan agenda prioritas nasio­nal dalam RPJPN 2025–2045, dengan target 99,5 persen sebagaimana diamanat­kan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Hal ini tentunya dapat terwujud lewat kolaborasi bersama Pemprov Banten.

"Inisiasi dari Pak Gubernur yaitu dengan mengeluarkan Perda untuk akselerasi jamin­an sosial ketenagakerjaan, dan harapannya nanti bisa mencapai target UCJ 99,5 per­sen," terangnya.

Tak hanya itu, beberapa strategi lainnya yang akan dilakukan, yaitu melalui kola­borasi dengan BAZNAS serta penguatan literasi dan sosia­lisasi kepada masyarakat. D­a­lam pelaksanaannya, dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk mem­bayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah wujud pemerintah hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya, karena dalam UU dasar ini adalah hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Ban­ten Eko Yuyulianda me­ngatakan, salah satu kunci keberhasilan jaminan sosial yaitu lewat kolaborasi. Terlebih tanggung jawab perluasan cakupan UCJ tidak hanya ber­ada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memer­lukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

"Jangan sampai mindsetnya semua harus dari APBD, kare­na anggaran pemerintah ter­batas. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa ber­kolaborasi, maka tugas peme­rintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlin­dungi," katanya.

Salah satu inisiatif yang turut didorong adalah gerakan Sejah­terakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN). Program ini mengajak masyarakat un­tuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketena­gakerjaan.

"Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan mem­bayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut men­jaga keberlangsungan hi­dup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menga­takan, Pemprov Banten ber­komitmen memperluas per­lindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun infor­mal melalui sinergi berbagai pihak.

"Kami berdiskusi tentang inovasi-inovasi yang bisa dila­kukan untuk mendukung pe­kerja-pekerja informal di Banten. Insya Allah akan kami tindak lanjuti karena poten­sinya besar sekali, terutama dengan semangat gotong ro­yong," ungkapnya.

Sumber: