Sistem Pengupahan PPPK Harus Diperbaiki
Wali Kota Tangerang, Sachrudin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kepada salah satu pegawai yang dilantik di Stadion Benteng Reborn, Senin (17/11).-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua Umum Forum Pegawai Non ASN Kota Tangerang, San Rodi berharap sistem pengupahan PPPK diperbaiki. Ini ia sampaikan usai mengikuti pelantikan PPPK paruh waktu di Stadion Benteng Reborn, kemarin.
Dia berharap, kedepan sistem pengupahan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu terus dilakukan perbaikan. ”Mudah-mudahan tahun anggaran 2026 kami sudah mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” harapnya, Senin (17/11).
Diketahui, San Rodi bersama ribuan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemkot Tangerang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Stadion Benteng, Senin, 17 November 2025.
San Rodi mengatakan, sebanyak 5.591 THL di Lantik menjadi PPPK paruh waktu. Perjuangannya selama ini bersama rekan-rekannya membuahkan hasil. Sebab, selama ini pihaknya telah mengabdikan diri menjadi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Meski tidak lolos pada seleksi PPPK penuh waktu, para THL tersebut hanya ingin kepastian status kepegawaiannya.
”Bedanya kalau THL kita tidak punya NIP (Nomor Induk Kepegawaian) kalau PPPK sudah diberikan NIP jadi hanya kejelasan status saja. PPPK itu bagian dari ASN,” ujarnya.
Disinggung terkait salary yang selama ini dikeluhkan para PPPK penuh waktu yang hanya mendapatkan di bawah Rp3 juta. San Rodi mengatakan, untuk sistem pengupahan PPPK paruh waktu tidak berpengaruh. Menurutnya besaran upah PPPK paruh waktu sama dengan Tenaga Harian Lepas.
”Bedanya sistem pengupahan antara THL sama PPPK paruh yaitu, kalau THL melalui belanja pengadaan barang dan jasa, kalau PPPK sudah melalui belanja kepegawaian daerah itu saja, kalau nominal sama saja kisaran lebih kurang UMR,” ujar San Rodi yang kerap disapa Kucay.
”Nah Pengupahan PPPK penuh waktu dikeluhkan karena ketika seleksi mereka mendowngrade pendidikan terakhir. Mereka rata-rata menggunakan pendidikan terakhir SLTA,” sambungnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, sebanyak 5.591 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik akan langsung bertugas sesuai dengan penempatan kerja masing-masing.
’Kami baru saja menyerahkan surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu selepas pelantikan,” kata Sachrudin.
Sachrudin menyemkot Tangerang memastikan, sebagian besar tenaga honorer telah berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 4.206 PPPK dan 5.519 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak minimal 1 tahun serta maksimal hingga 5 tahun yang akan diperpanjang sesuai dengan evaluasi kinerja secara berkala.
’Pelantikan ini menjadi kebijakan penting untuk memperkuat birokrasi daerah dan kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang,” ujarnya.
’Dihatqpkqm semua pegawai yang telah dilantik dapat menjaga amanah, integritas dan dedikasinya untuk selalu memberikan kinerja pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (ziz/esa)
Sumber:
