BJB NOVEMBER 2025

Sistem Pengupahan PPPK Harus Diperbaiki

Sistem Pengupahan PPPK Harus Diperbaiki

Wali Kota Tangerang, Sachrudin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kepada salah satu pegawai yang dilantik di Stadion Benteng Reborn, Senin (17/11).-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Ketua Umum Forum Pegawai Non ASN Kota Tangerang, San Rodi berharap sistem pengupahan PPPK diperbaiki. Ini ia sam­paikan usai mengikuti pelan­tikan PPPK paruh waktu di Stadion Benteng Reborn, ke­marin.

Dia  berharap, kedepan sis­tem pengupahan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu terus dilakukan perbaik­an. ”Mudah-mudahan tahun anggaran 2026 kami sudah mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” harap­nya, Senin (17/11).

Diketahui, San Rodi bersama ribuan  Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemkot Tange­rang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Stadion Benteng, Senin, 17 November 2025.

San Rodi mengatakan, seba­nyak 5.591 THL di Lantik men­jadi PPPK paruh waktu. Perjuangannya selama ini ber­sama rekan-rekannya mem­buahkan hasil. Sebab, se­lama ini pihaknya telah me­ng­abdikan diri menjadi pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Meski tidak lolos pada seleksi PPPK penuh wak­tu, para THL tersebut ha­nya  ingin kepastian status kepegawaiannya.

”Bedanya kalau THL kita tidak punya NIP (Nomor Induk Kepegawaian) kalau PPPK sudah diberikan NIP jadi ha­nya kejelasan status saja. PPPK itu bagian dari ASN,” ujarnya.

Disinggung terkait salary yang selama ini dikeluhkan  para PPPK penuh waktu yang hanya mendapatkan di bawah Rp3 juta. San Rodi mengatakan, un­tuk sistem pengupahan PP­PK paruh waktu tidak ber­pe­ngaruh. Menurutnya besar­an upah PPPK paruh waktu sama dengan Tenaga Harian Lepas.

”Bedanya sistem pengupa­han antara THL sama PPPK paruh yaitu, kalau THL melalui belanja pengadaan barang dan jasa, kalau PPPK sudah melalui belanja kepegawaian daerah itu saja, kalau nominal sama saja kisaran lebih kurang UMR,” ujar San Rodi yang ke­rap disapa Kucay.

”Nah Pengupahan PPPK pe­nuh waktu dikeluhkan ka­rena ketika seleksi mereka mendowngrade pendidikan terakhir. Mereka rata-rata meng­gunakan pendidikan terakhir SLTA,” sambungnya.

Wali Kota Tangerang Sach­rudin mengatakan,  sebanyak 5.591 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik akan langsung bertugas sesuai dengan pe­nem­patan kerja masing-ma­sing.

’Kami baru saja menyerahkan surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu selepas pelantikan,” kata Sachrudin.

Sachrudin menyemkot Ta­ngerang memastikan, sebagian be­sar tenaga honorer telah berhasil diangkat menjadi Apa­ratur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 4.206 PPPK dan 5.519 PPPK Paruh Waktu dengan kontrak minimal 1 tahun serta maksimal hingga 5 tahun yang akan diperpan­jang sesuai dengan evaluasi kinerja secara berkala.

’Pelantikan ini menjadi ke­bijakan penting untuk mem­perkuat birokrasi daerah dan kinerja pelayanan publik di Kota Tangerang,” ujarnya.

’Dihatqpkqm semua pegawai yang telah dilantik dapat men­jaga amanah, integritas dan dedikasinya untuk selalu mem­berikan kinerja pelaya­nan ter­baik bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (ziz/esa)

 

Sumber: