DPC GMNI Serang Soroti APH Dalam Menangani Kasus Pelecehan seksual yang Kembali Terjadi di Kota Serang

DPC GMNI Serang Soroti APH Dalam Menangani Kasus Pelecehan seksual yang Kembali Terjadi di Kota Serang

Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Serang Miftahul Khoeriah.-Een Amelia/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang, menyoroti kasus pelecehan seksual yang kembali terjadi di Kota Serang.

Kasus pemerkosaan kali ini terjadi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Bahkan terduga pelaku merupakan ayah dan kakak tiri yang dengan tega melecehkan seorang perempuan disabilitas mental.

Dalam hal ini, DPC GMNI Kota Serang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena hal ini bukan terjadi sekali dua kali di Kota Serang, perlu adanya pengawasan hukum supaya hal ini tidak terjadi kembali.

Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPC GMNI Serang, Miftahul Khoeriah menyebutkan kasus ini bukanlah kasus pertama pemerkosaan terhadap gadis difabel oleh kerabat dekat yang terjadi di Kota Serang.

"Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di Kota Serang, di tahun 2022 terjadi kasus serupa, jika saat itu korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh paman dan tetangga dengan keji. Kasus yang terjadi hari ini korban yang merupakan gadis difabel diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya," tuturnya, Selasa (6/8/2024).

Menurut Miftah, hal tersebut menjadi bukti bahwa ancaman kekerasan seksual juga bisa terjadi di lingkungan paling dekat sekalipun dan bisa menimpa siapapun. Ia juga menanyakan keseriusan APH dalam  mengusut tuntas kasus serupa, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Harusnya kasus-kasus seperti mendapatkan perhatian serta atensi khusus dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat," katanya.

Di sisi lain, ketua DPC GMNI Serang, Muhammad nur lathif menyebutkan bahwa untuk kasus yang ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga harus mengutamakan perspektif perlindungan korban sebagaimana yang tertuang adalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

"Kami berharap untuk APH dapat menindaklanjuti kasus ini dengan mengutamakan perspektif perlindungan korban yang baik, sehingga kasus ini tidak berujung pada upaya damai lagi dan lagi, yang mana hanya menguntungkan pelaku saja namun sebaliknya amat merugikan bagi korban. Kami  juga meminta kepada APH untuk jangan bermain mata dengan pelaku agar keadilan untuk korban bisa ditegakkan," ujarnya.

Lathif pun menambahkan, jangan sampai kasus ini seperti kasus di tahun 2022 yang selesai dengan restorative justice dengan syarat pelaku harus mau menikahi korban dan kami berharap untuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan atensi untuk kasus ini.

"Padahal kan kita tau bahwa pemerkosaan itu masuk adalah delik biasa bukan delik aduan jadi secara otomatis tidak bisa melakukan restorative justice, serta kami meminta untuk Kompolnas juga memberikan atensi khusus untuk kasus ini agar kasus 2022 tidak terulang kembali," pungkasnya.(*)

Sumber: