Pengamat Sebut Manajemen Bank Banten Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Pengamat Sebut Manajemen Bank Banten Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Pengamat Kebijakan publik, Ibnu Jandi (kacamata) bersama tim saat melakukan kajian pemindahan RKUD delapan kabupaten kota di Provinsi Banten dari BJB ke Bank Banten, belum lama ini.-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi menyoroti beberapa daerah di Provinsi Banten melakukan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten.

 

Jandi menegaskan, kesiapan Bank Banten secara infrastruktur, sarana prasarana belum mampu untuk melayani RKUD delapan Kota Kabupaten se-provinsi Banten. Pasalnya manajemen Bank Banten sendiri masih amatiran dan tidak profesional. 

 

"Selain manajemennya amatiran, Bank Banten juga masih dalam keadaan tidak sehat," ungkap Ibnu Jandi dalam keterangannya, Minggu (3/8/2024).

 

Dia mengatakan, pemindahan RKUD delapan kabupaten kota di Provinsi Banten dari BJB ke Bank Banten adanya bentuk Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu,  pemindahan RKUD tersebut tidak ada urgensinya untuk kepentingan stabilitas RKUD milik pemerintah daerah di Bank BJB.

 

"Ketika Bank Banten gagal bayar atau kolaps, apakah Inmendagri itu bisa dijadikan garansi, baik secara aset, finansial dan kelembagaan oleh Pemda se-Banten? Tentunya adalah tidak mungkin," tandasnya.

 

Mantan aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang ini mengungkapkan, Bank Banten pernah mengalami gagal bayar dengan nilai hampir Rp900 miliar untuk Pemprov Banten pada 2020 silam. Kala itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Provinsi Banten sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak ke Kabupaten Kota se Provinsi Banten. Namun ternyata dana tersebut tidak disalurkan.

 

Akhirnya saat itu, Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

 

Sumber: