Pengamat Sebut Manajemen Bank Banten Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Pengamat Sebut Manajemen Bank Banten Masih Amatiran dan Tidak Profesional

Pengamat Kebijakan publik, Ibnu Jandi (kacamata) bersama tim saat melakukan kajian pemindahan RKUD delapan kabupaten kota di Provinsi Banten dari BJB ke Bank Banten, belum lama ini.-Abdul Aziz-

Dia menjelaskan, pembentukan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang pendirian.perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) didasari surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.2/6463/SJ memberikan persetujuan Provinsi Banten menyusun Raperda mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: SR-13/PB.2/2023 memberikan dukungan untuk penetapan Bank Banten sebagai BUMD Provinsi Banten. 

 

Dia menyebut, pembentukan Perda tersebut tidak berazaskan kearifan lokal yang memuat kepentingan delapan kabupaten kota di wilayah Provinsi Banten.

 

"Perda No. 5 Tahun 2023 bisa dibatalkan, Pemda bisa gugat ke PTUN," tegasnya.

 

Dia menguraikan, banyaknya kerugian yang bakal dirasakan pemerintah daerah apabila RKUD dilakukan pemindahannya dari BJB ke Bank Banten diantaranya, hilangnya penyediaan layanan dan fasilitas BJB yang selama ini diterima pemerintah daerah. Kemudian hilangnya deviden atau pembagian laba atas kepemilikan saham di BJB, hilangnya penyaluran kredit usaha melalui pelaku usaha UMKM dan masih banyak lagi kerugian yang bakal dialami Pemda.

 

"Ingat, bjb itu banyak jasanya ke pemda di Provinsi Banten.

Jangan karena pendekatan intervensi kekuasaan lantas kepala daerah pindahkan RKUD ke Bank Banten. Hal ini bisa membahayakan stabilitas politik anggaran daerah di 8 Kabupaten Kota se-Banten," pungkasnya.

 

"Saran saya jangan pindahkan RKUD dari BJB ke Bank Banten. Manajemen Bank Banten belum profesional dan masih matiran," tutupnya.(*)

 

 

 

Sumber: