Dugaan ASN Mendukung Paslon, Kepala Daerah Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Dugaan ASN Mendukung Paslon, Kepala Daerah Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.-Abdul Aziz/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar menanggapi adanya dugaan keterlibatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada serentak 2024.

Al-Muktabar mengatakan, ihwal dugaan keterlibatan anak buahnya tersebut, dia memberikan ruang seluas-luasnya terhadap pihak Bawaslu Kota Tangerang dalam menangani permasalahan yang memang sebagai tupoksinya.

“Semua basisnya adalah peraturan perundang-undangan itulah semua nanti akan di cek dan dilihat dari perspektifnya sehingga kita tidak bisa berandai-andai,” kata Al Muktabar usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang, Senin (2/9/2024).

Dia menegaskan, netralitas ASN dalam perhelatan pelaksanaan kepemiluan sudah diatur Undang-undang. Oleh karenanya, dia telah mengimbau para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjaga sikap netralitas dalam upaya mematuhi perundang-undangan.

"Jadi kita kembalikan ke Perundang-undangan itu. Nanti kita lihat perkembangan dari aspek aturan itu,"  

Dikatakan, dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 “Kita akan mengikuti tahapan perundang-undangan, untuk sanksi kita lihat aturannya,” pungkasnya.

Dia mengimbau, seluruh ASN khususnya di lingkup Provinsi Banten untuk mematuhi aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini.

"Kita mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tandasnya lagi.

Selain dugaan keterlibatan ASN di lingkup Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangerang juga menyatakan adanya dugaan keterlibatan beberapa ASN di lingkup Pemkot Tangerang.

Senada dikatakan, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, jika adanya ASN di lingkup Pemkot Tangerang melakukan pelanggaran politik praktis dengan memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan manajemen ASN.

"Kita akan melakukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan undang-undang dan manajemen ASN," tegas Nurdin saat ditemui.

Ketika ditanya adanya dugaan keterlibatan ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam deklarasi dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur  Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dilakukan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten, dia menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang.

"Silakan Bawaslu sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengumpulan data klarifikasi hal-hal yang terkait dengan hal tersebut," ungkap Nurdin.

Nurdin menandaskan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang. Dia menyebut, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan manajemen ASN tersebut, diantaranya mula dari teguran baik lisan maupun tulisan, penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Tentunya Pemkot Tangerang akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu kita Tangerang," tandasnya.

"Kita mengikuti sanksi yang sudah diatur dalam manajemen ASN, yang teringan itu teguran lisan, teguran tulis, kemudian sampai pengenaan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pangkat, kemudian penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemecatan. Itu tentunya dengan adanya mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN," bebernya.

Menurut Nurdin yang juga mantan Kepala Pusdatin Kemendagri, pihaknya kerap kali melakukan himbauan terhadap ASN di lingkup Pemkot Tangerang di berbagai kegiatan agar dapat menjaga sikap netralitas dan menghindari keterlibatannya dalam politik praktis dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. Bahkan, Hal itu juga telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang ketentuan ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut.

"Kita sebelumnya sudah melakukan himbauan agar ASN di lingkup Pemkot Tangerang untuk menjaga sikap netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 saat ini. Bahkan kita sudah membuat Surat Edaran yang intinya apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menghadapi Pilkada serentak," kata Nurdin saat ditemui.

"Kita juga sudah melakukan deklarasi komitmen bersama untuk menjaga netralitas," pungkasnya.(*)

Sumber: