Kesbangpol Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan

Kesbangpol Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan

Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Sukanta.-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bahkan, tahun 2024 ini telah mengagendakan Pengawasan Ormas yang ada di 13 Kecamatan. 

 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak, Sukanta menjelaskan, tujuan pengawasan ormas ini adalah agar aktivitas ormas berjalan efektif, dan efisien sesuai dengan rencana,dan program kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Selain itu agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas dan terlaksananya fungsi dan tujuan ormas, atau Ormas yang didirikan oleh WNA,” kata Sukanta, kepada Tangerang Ekspres, melalui sambungan telepon, Minggu (21/7/2024).

 

Sukanta menjelaskan, keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

 

“Keberadaan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu, membutuhkan penguatan kebijakan pengawasan yang efektif,” ujar Sukanta.

 

Menurut dia, dari 13 Kecamatan yang dilakukan pengawasan Ormas, baru terlaksana di tujuh Kecamatan, yakni Kecamatan Bojong Manik, Cigemblong, Cijaku, Cileles, Kecamatan Curug Bitung, Gunung kencana dan Kecamatan Sajira. Selain itu, dia minta kepada pengurus Ormas agar dapat mendaftarkan serta melaporkan keberadaan organisasinya. Pelaporan Ormas ini guna mengetahui keberadaan sekretariatan dan admnistrasi keormasan.

 

“Mekanisme pengawasan kita lakukan dengan cara internal dan eksternal, untuk pengawasan internal Dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan juga sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi bersangkutan,” papar Sukanta.(*)

 

Sumber: