Pj Wali Kota Tangerang Ancam Pecat ASN Tidak Netral di Pilkada

Pj Wali Kota Tangerang Ancam Pecat ASN Tidak Netral di Pilkada

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin usai membuka acara diskusi bakal calon kepala daerah yang digelar, di Hotel Golden Tulip, Tangerang, Rabu (10/7/2024).-Abdul Aziz-

TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang, Nurdin mengacam akan menindak tegas ASN yang tak netral dalam Pilkada. Sesuai aturan yang berlaku apabila didapati keberpihakan ASN di lingkup Pemkot Tangerang kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, baik baik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Tangerang maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. 

"Sanksinya bisa sampai pemecatan," tegas Nurdin saat ditemui, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 semakin dekat. Beberapa partai politik telah memberikan rekomendasi kepada pasangan kandidat calon kepala daerah.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meski memiliki hak suara, abdi negara ini harus bersikap netral. Mereka dilarang  keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah. 

Dia menuturkan, ASN harus menjaga sikap netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Dia menyebut sudah membuat surat edaran (SE) agar ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat menjaga sikap netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang. 

"Saya sudah siapkan SE nya. Disitu sudah lengkap kita sampaikan, berdasarkan aturan, berdasarkan etika, semuanya sudah ditetapkan disitu," ungkapnya.

Mantan Kepala pusat data dan informasi Kemendagri ini mengatakan, dalam SE tersebut juga dia menjabarkan kategori sanksi bagi ASN kedapatan berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, baik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. 

Dia menguraikan, sanksi yang akan diberikan jika ASN terbukti keberpihakan pada salah satu kandidat Pilkada Kota Tangerang, diantaranya, mulai dari teguran lisan, kemudian pemberhentian sementara tunjangan, penurunan jabatan hingga pemecatan.

“Derajat penjatuhan saksi dilihat dari pelanggaran yang ada. Kalau ada warga yang melihat ada ASN yang tidak netral khususnya yang bekerja di perangkat daerah Pemkot Tangerang, mereka berpihak kepada salah satu  kandidat, silahkan melaporkan disertai dengan bukti-buktinya. Nanti kami akan siapkan tim penjatuhan hukuman disiplin, itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nurdin.

Dia menambahkan, SE Wali kota tersebut sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat,  tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal itu guna menjamin terjaganya sikap netralitas bagi ASN.

Dikatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“ Kami juga lakukan sosialisasi dengan mengundang pakar dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," ujarnya.

Dia mengimbau bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, agar mengikuti aturan yang berlaku untuk bersikap netral dan tidak ikut dalam politik praktis.

Dia pun mengaku bahwa dirinya yang juga sebagai ASN di lingkup Kemendagri akan menjaga sikap netralitas dalam penganggaran Pilkada serentak. 

Sumber: