Kelebihan Bayar Proyek Jadi Temuan BPK, Kadis PUPR Kota Serang Akan Cari Solusi
Kadis PUPR Kota Serang Iwan Sunardi --
TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang baru-baru ini mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mengenai beberapa pekerjaan atau proyek yang menerima kelebihan pembayaran.
Temuan tersebut terjadi setelah dilakukannya pengujian terhadap lima proyek pekerjaan peningkatan jalan dan satu proyek pekerjaan jaringan.
Adapun proyek-proyek tersebut adalah, Peningkatan Jalan Cilowong Gedeg atau Pasir Gadung oleh penyedia jasa CV CDB dengan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp81.077.385.15, yang bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, Peningkatan Jalan RM. Djayadiningrat oleh penyedia jasa CV Nur dengan ketidaksesuain spesifikasi senilai Rp211.181 987.76, bersumber dari bantuan provinsi (Banprov) Banten.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Heo Tarnaya oleh penyedia jasa CV CDB dengan ketidaksesuain senilai Rp838.729.01, bersumber dari Banprov. Lalu, peningkatan Jalan Ciwandan - Cibomo oleh penyedia jasa CV WS dengan ketidaksesuain senilai Rp379.461.415,73, sumber dana Banprov, dan peningkatan Jalan KPW Banten Lama oleh penyedia jasa PT WKR dengan ketidaksesuai senilai Rp49.037.631.95.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, dari seluruh pekerjaan tersebut terdapat temuan atau lebih bayar terhadap pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp721.597.149,60, dan baru ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran sebagian ke Kas Daerah sebesar Rp87.543.024,00 pada tanggal 30 April 2024.
Terkait ketidaksesuaian spesifikasi terdiri atas kekurangan tebal, kepadatan aspal, dan kuat lentur beton. Kekurangan tebal diperoleh dari hasil pengukuran benda uji melalui alat coredrill. Sementara, kekurangan kepadatan aspal diperoleh berdasarkan pengujian density lapangan oleh Balai Bahan Jalan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Sedangkan, kuat lentur beton diperoleh berdasarkan pengujian mutu beton oleh Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Namun, dari jumlah paket tersebut, tiga di antaranya telah melakukan penyetoran dan perbaikan pekerjaan aspal, salah satunya di Jalan Rm.Djayadiningrat dengan nilai sebesar Rp173.515.325,76 dan penyetoran sebesar Rp37.666.662,00. Sebagian lainnya, seperti pekerjaan jalan di Heo Tarnaya telah disetorkan sebesar Rp838.729,01 atau lunas.
Kemudian, Jalan KPW Banten Lama oleh PT WKR telah disetorkan sebesar Rp49.037.631,95 atau lunas. Sementara, dari total Rp721.597.149,60 tersebut, tersisa atau belum ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kota Serang sebesar RpRp460.538.800,88.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan, mengenai temun BPK RI Perwakilan Banten tersebut adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara hasil laboratorium rekomendasi BPK RI dengan laboratorium yang digunakan oleh pihaknya.
"Jadi kalau bicara hasil lab, walaupun objeknya sama, kalau labnya berbeda, tentu hasilnya pun akan berbeda," katanya, Kamis (13/6/2024).
Termasuk pembangunana jalan yang menggunakan beton, tentunya harus sesuai dengan spesifikasi dan pesanan pelaksana dan pesanan dari pihak pelaksana ke pihak penyedia beton, baru kemudian dilakukan uji mutu dari laboratorium.
"Jadi, itu temukan BPK hasil lab uji mutu yang tidak sama dari lab A dengan yang lainnya," ujarnya.
Namun, kata dia, temuan atau ketidaksesuaian spesifikasi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan di beberapa daerah di wilayah Provinsi Banten pun mengalami hal serupa.
Sumber: