BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera

Sejumlah petugas tengah memadamkan kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Tangerang Selatan, belum lama ini.-Syirojul Umam -

 

perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. 

 

“Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," paparnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: