BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera
![BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera](https://tangerangekspres.disway.id/upload/9d2876d57e5fca8487a0c30c76cbdb90.jpeg)
Sejumlah petugas tengah memadamkan kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Tangerang Selatan, belum lama ini.-Syirojul Umam -
"Negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, dan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Dimana pendaftaran bisa melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun layanan di kantor cabang terdekat," terangnya.
Dalam hal pekerja belum terdaftar sebagai peserta maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1 pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada korban kebakaran Hotel All nite & day di alam sutera.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim LCT, dari 6 orang korban insiden tersebut, tercatat hanya 2 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Zain mengimbau seluruh pihak perusahaan mengutamakan keselamatan pekerja di tempat kerja. Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu PP No.49 Tahun 2023 perubahan kedua atas PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberi santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," katanya.
Lebih lanjut, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sumber: