Kecamatan Rajeg Gelontorkan Anggaran Rp4,1 Miliar untuk RT/RW

Kecamatan Rajeg Gelontorkan Anggaran Rp4,1 Miliar untuk RT/RW

PELANTIKAN: Prosesi pelantikan Ketua RT di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.-Dokumentasi Pemerintah Desa Mekar Sari-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG — Kecamatan Rajeg, menganggarkan dana insentif untuk RT dan RW hingga Rp4.143.600.000 per tahun. Anggaran sebesar itu untuk pemberian insentif sebanyak 697 RT dan 133 RW di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Desa Kantor Kecamatan Rajeg Iwan Saprudin menyampaikan, anggaran yang harus digelontorkan untuk memberikan insentif kepada RT dan RW di Kecamatan Rajeg mencapai Rp4.143.600.000 per tahun.

"Untuk insentif RT dan RW di desa, anggarannya bersumber dari APBDesa. Dan tentunya, salah satu sumber pendapatan APBDesa adalah Pendapatan Bagi Hasil (PBH) APBD kabupaten," jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan catatannya, diuraikan Iwan Saprudin, ada sebanyak 142 RT, 15 RW di Desa Mekar Sari. Sebanyak 104 RT, 20 RW di Desa Sukamanah. Kemudian, sebanyak 89 RT, 12 RW di Desa Rajeg Mulya. Sebanyak 78 RT, 14 RW di Kelurahan Sukatani. Sebanyak 59 RT, 16 RW di Desa Rajeg.

Lalu, sebanyak 39 RT, 10 RW di Desa Tanjakan Mekar. Sebanyak 38 RT, 10 RW di Desa Tanjakan. Sebanyak 33 RT, 8 RW di Desa Daon. Sebanyak 27 RT, 6 RW di Desa Sukasari.

Berikutnya, sebanyak 25 RT, 4 RW di Desa Jambu Karya. Sebanyak 24 RT, 6 RW di Desa Ranca Bango. Sebanyak 23 RT, 6 RW di Desa Pangarengan dan 16 RT, 6 RW di Desa Lembang Sari.

RT dan RW mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah. Tugas RT dan RW memiliki banyak fungsi.

Dengan fungsinya yang banyak, RT menerima insentif paling tinggi 400 ribu rupiah dan RW menerima insentif paling tinggi 500 ribu rupiah per bulan, berdasarkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.

Walaupun insentif RT dan RW disebut masih jauh dari layak, tapi dengan banyaknya jumlah RT dan RW, tetap saja menyedot APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tangerang. (zky)

Sumber: