Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing. - Ahmad Syihabudin-

“Pasal yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Kapolres.

 

“Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapus KDRT, kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 333 KUHP,” tambahnya.

 

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," katanya. (*) 

 

Sumber: