Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing. - Ahmad Syihabudin-

Kata Zain, berdasarkan pengakuan tersangka J dalam membuat KTP palsu ini, ia meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.

 

"Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Kapolres.

 

Kepada petugas, tersangka H tersebut mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20 KTP untuk diberikan kepada K. 

Dengan hanya mengirimkan pas foto dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.

 

"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu 15 menit," jelasnya.

 

Sementara itu, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan untuk melompat dari lantai 3 rumahnya.

 

“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut  dijerat dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP.

 

Sumber: