Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Atas Rumah Majikan di Karawaci

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing. - Ahmad Syihabudin-

TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi berhasil mengusut tuntas atas meninggalnya asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari lantai atap rumah majikannya di kawasan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/5/2024). 

 

CC dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang, setelah upaya besar dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota bersama Forkopimda Kota Tangerang untuk kesembuhannya.

 

Kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan 4 (empat) orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan 4 (empat) tersangka itu berinisial J, K, H, dan L.

 

“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H, dan L (majikan korban),” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

 

Zain menyebutkan empat tersangka tersebut  memiliki peran masing-masing dalam kasus ART yang nekad melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari atap lantai rumah majikan itu.

 

"Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," terang Zain.

 

Sumber: