Disperindagkop Minta Pedagang Gas 3 Kg Sediakan Timbangan

Disperindagkop Minta Pedagang Gas 3 Kg Sediakan Timbangan

Salah satu SPBE di Kota Tangerang.-Abdul Aziz-

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo dalam keterangannya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: