Disperindagkop Minta Pedagang Gas 3 Kg Sediakan Timbangan
Salah satu SPBE di Kota Tangerang.-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) termasuk di wilayah Kota Tangerang.
Dia mengaku akan mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan ulang di setiap SPBE yang ada di Kota Tangerang lantaran ditemukannya tidak sesuai pengisian volume tabung gas 3 kg.
“Kita akan jadwalkan jajaran DisperindagkopUMKM untuk mengecek setiap titik penjualan tabung gas elpiji yang ada,” kata Suli, Senin (27/5/2024).
Dia juga meminta setiap pedagang gas elpiji agar menyediakan alat timbangan. Hal ini guna masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan saat membeli tabung gas. Pihaknya juga akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Wali Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pedagang tabung elpiji menyediakan alat timbangan.
“Kami akan meminta arahan dan berkonsultasi kepada Pj Wali Kota Tangerang mengenai isi dari surat edaran yang akan kami buat. Tujuannya agar tidak ada lagi volume tabung gas yang dikurangi,”ujarnya.
Suli menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan menerjunkan bidang metrologi serta bidang perdagangan untuk memeriksa SPBE di wilayah Kota Tangerang.
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga setelah melakukan pemeriksaan melayangkan surat teguran kepada 12 SPBE di beberapa wilayah termasuk di Kota Tangerang. Petugas menemukan tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Sumber: