Ratusan Perkara Inkrah, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Ratusan Perkara Inkrah, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugraha dan Ketua Pengadilan Tangerang, Fahmiron melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (21/5/-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggelar pemusnahan barang bukti, di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (21/5/2024). pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugraha, Ketua Pengadilan Tangerang, Fahmiron.

 

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksie Barang Bukti, Siwi Utomo mengungkapkan, pihaknya memusnahkan barang bukti berasal dari ratusan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

 

"Barang bukti ini kita musnahkan karena sudah berkekuatan hukum atau inkrah," ungkap Siwi kepada awak media, Selasa (21/5/2024).

 

Siwi  menjelaskan, selama periode Desember 2023 sampai Mei 2024, 216 perkara telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 134 perkara Narkotika Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 82 perkara non Narkotika, antara lain perkara UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. 

 

Kemudian UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 tahun 1951. Selain itu, perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 363 KUHP Pencurian. Kemudian Pasal 378 KUHP penipuan dan Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Dia menguraikan, dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3.259,6431 gram, jenis ganja seberat 2.384,9636 gram dan tembakau sintetis gorilla seberat 1.893,8472 gram. 

Kemudian jenis narkotika lainnya yaitu, obat Heximer sebanyak 3.177 butir, Tramadol sebanyak 9.764 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.911 butir, Nimetazepam seberat 1.933 gram, Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 1.603 gram. Kemudian Paracetamol sebanyak 396 butir dan obat-obatan campuran lainnya sebanyak 2.248 butir.

 

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan, lanjut Siwi, berupa jenis Handphone berbagai merk sebanyak 174 unit, Senjata jenis korek api sebanyak 4 pucuk, Senjata tajam jenis parang, samurai dan celurit sebanyak 58 bilah. 

Sumber: