Paket Ganja Medan Gagal Edar

Paket Ganja Medan Gagal Edar

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar menggunakan tong baja di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (9/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Upaya penye­lundupan narkotika dari luar daerah menuju Provinsi Banten kembali berhasil digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkoba yang seluruh barang buktinya kini telah dimusnahkan.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menga­takan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaganya untuk mem­be­rantas peredaran narkotika di wilayah Banten. Barang bukti yang dimusnahkan me­liputi sekitar 1,9 kilogram ganja kering, 100 gram sabu, dan 180 butir pil ekstasi. 

Seluruh barang itu meru­pakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di Kota Tangerang dan Tange­rang Selatan sepanjang Agustus hingga September 2025.

“Kasus ini berawal dari lapor­an masyarakat yang mela­porkan adanya paket mencu­rigakan dari luar daerah. Sete­lah dilaku­kan pemeriksaan di dua lokasi ekspedisi ber­beda, ternyata benar berisi nar­kotika berbagai jenis,” ujar Rohmad dalam konferensi pers, Kamis (9/10).

Kasus pertama terungkap pada 21 Agustus 2025 di kantor ekspedisi Lion Parcel, Jalan Pembangunan No.9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neg­lasari, Kota Tangerang. Petugas BNNP yang melakukan penye­lidikan menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan sabu seberat 104,17 gram dan 200 butir ekstasi.

Barang haram tersebut dike­tahui dikirim oleh seseorang berinisial RS kepada penerima berinisial A di kawasan Ka­waron Girang, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang. 

Petugas sempat melakukan control delivery untuk melacak pe­nerima paket, namun tidak ada pihak yang datang meng­am­bil barang tersebut. Paket akhirnya diamankan dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebulan berselang, BNNP Banten kembali mendapat informasi serupa dari warga. Pada (17/9), petugas melaku­kan pemeriksaan terhadap dua paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE, Jalan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja kering seberat hampir dua kilogram.

Petugas kembali melakukan pemantauan terhadap pene­rima paket, namun tidak men­dapat respons baik mela­lui telepon maupun pesan singkat. Barang bukti akhirnya diaman­kan dan dibawa ke kantor BNNP Banten. Berda­sarkan hasil penelusuran, diketahui paket itu dikirim dari Medan dengan identitas pengirim dan penerima yang kini sudah dikantongi penyidik.

“Dari pengembangan yang kami lakukan, kuat dugaan ada jaringan lintas provinsi yang beroperasi dan meman­faatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan narkotika. Kami masih terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat,” tegas Rohmad.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut kemu­dian dimusnahkan sesuai de­ngan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemus­nahan dilakukan di halaman kantor BNNP Banten dengan disaksikan sejumlah pejabat dan unsur penegak hukum terkait.

Menurut Rohmad, langkah tersebut tidak hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga simbol komitmen BNNP Banten dalam menutup jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayahnya. Ia me­mastikan bahwa pe­nyelidikan terhadap jaringan pengedar lintas provinsi ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini seha­rusnya sudah beredar di te­ngah masyarakat jika tidak segera digagalkan. Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: