Paket Ganja Medan Gagal Edar

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar menggunakan tong baja di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (9/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Upaya penyelundupan narkotika dari luar daerah menuju Provinsi Banten kembali berhasil digagalkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkoba yang seluruh barang buktinya kini telah dimusnahkan.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaganya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 1,9 kilogram ganja kering, 100 gram sabu, dan 180 butir pil ekstasi.
Seluruh barang itu merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sepanjang Agustus hingga September 2025.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya paket mencurigakan dari luar daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan di dua lokasi ekspedisi berbeda, ternyata benar berisi narkotika berbagai jenis,” ujar Rohmad dalam konferensi pers, Kamis (9/10).
Kasus pertama terungkap pada 21 Agustus 2025 di kantor ekspedisi Lion Parcel, Jalan Pembangunan No.9, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Petugas BNNP yang melakukan penyelidikan menemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan sabu seberat 104,17 gram dan 200 butir ekstasi.
Barang haram tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial RS kepada penerima berinisial A di kawasan Kawaron Girang, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang.
Petugas sempat melakukan control delivery untuk melacak penerima paket, namun tidak ada pihak yang datang mengambil barang tersebut. Paket akhirnya diamankan dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebulan berselang, BNNP Banten kembali mendapat informasi serupa dari warga. Pada (17/9), petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua paket mencurigakan di kantor ekspedisi JNE, Jalan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja kering seberat hampir dua kilogram.
Petugas kembali melakukan pemantauan terhadap penerima paket, namun tidak mendapat respons baik melalui telepon maupun pesan singkat. Barang bukti akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Banten. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui paket itu dikirim dari Medan dengan identitas pengirim dan penerima yang kini sudah dikantongi penyidik.
“Dari pengembangan yang kami lakukan, kuat dugaan ada jaringan lintas provinsi yang beroperasi dan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan narkotika. Kami masih terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat,” tegas Rohmad.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Banten dengan disaksikan sejumlah pejabat dan unsur penegak hukum terkait.
Menurut Rohmad, langkah tersebut tidak hanya bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga simbol komitmen BNNP Banten dalam menutup jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayahnya. Ia memastikan bahwa penyelidikan terhadap jaringan pengedar lintas provinsi ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini seharusnya sudah beredar di tengah masyarakat jika tidak segera digagalkan. Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: