Kejari Ancam Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja tengah memaparkan aturan hukum terkait lingkungan hidup dalam kegiatan Program Jaksa Menyapa yang digelar di aula Kantor Kecamatan Neglasari, Senin 13 Oktober 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, NEGLASARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mendukung gerakan kelestarian lingkungan di Kota Tangerang. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Dengan kewenangan yang luas dalam penyidikan, penuntutan, dan pengawasan, Kejaksaan dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
”Kami siap bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Kami akan memberikan pendampingan program-programnya dalam upaya menekan polusi udara dan mewujudkan kualitas lingkungan yang lebih baik,” kata Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja dalam kegiatan Program Jaksa Menyapa yang digelar di aula Kantor Kecamatan Neglasari, Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan program Jaksa Menyapa tersebut dihadiri para lurah, jajaran pegawai ke kecamatan Neglasari dan dan pegawai DLH serta perwakilan pengusaha.
Agung mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengusaha turut andil dalam menjaga lingkungan yang bersih, bebas polusi dan menyehatkan.
Dia menegaskan, apabila pengusaha melakukan pelanggaran hukum terkait kelestarian lingkungan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas.
”Ketika pengusaha-pengusaha tidak mengindahkan aturan hukum, tidak mengikuti program pemerintah, kita akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, apabila membandel kita bahkan bisa melakukan penutupan perusahaan, kemudian membekukan izinnya,” tegas Agung.
Oleh karenanya, pihaknya juga memasifkan sosialisasi kaitan aturan hukum khususnya dalam pelestarian lingkungan. Diharapkan para pengusaha khususnya di Kota Tangerang turut peduli menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
”Tadi juga saya sampaikan bahwa bagaimana ketika ada karyawan, orang asing, aturannya seperti apa, tadi sangat jelas kita sampaikan. Sehingga nanti pengusaha-pengusaha ini bisa tertb, berusaha dengan nyaman, mengikuti regulasi hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Kejari Kota Tangerang berkolaborasi guna menyosialisasikan Undang-undang tentang lingkungan hidup.
Dikatakannya, Pemkot Tangerang berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup termasuk kualitas udara dan mengantisipasi dampak perubahan iklim.
”Melalui sosialisasi ini, bagaimana dimungkinkannya penerapan sanksi manakala adanya perusahan-perushaaan yang melanggar aturan terkait dengan lingkungan hidup,” kata Wawan.
Wawan berharap, melalui kegiatan sosialisasi penegakkan hukum dalam program Jaksa Menyapa, para pengusaha di kota Tangerang dapat menaati aturan terkait dengan lingkungan hidup. Terlebih, apabila adanya investor yang akan berinvestasi di Kota Tangerang, terlebih dahulu melakukan seluruh proses perizinan khususnya memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) agar tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar perusahaan.
”Dan setelah perusahaannya berjalan juga tentunya bisa mematuhi aturan perundang-undangan dan memberikan laporan secara periodik setiap 6 bulan sekali kepada Pemkot Tangerang maupun kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” paparnya.
Sumber: