Kejari Ancam Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Kejari Ancam Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja tengah memaparkan aturan hukum terkait lingkungan hidup dalam kegiatan Program Jaksa Menyapa yang digelar di aula Kantor Kecamatan Neglasari, Senin 13 Oktober 2025.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, NEGLASARI — Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kota Tangerang mendukung gerakan kelestarian ling­kungan di Kota Tangerang. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam pene­gakan hukum lingkungan.

Dengan kewenangan yang luas dalam penyidikan, pe­nuntutan, dan pengawasan, Kejaksaan dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian ling­kungan.

”Kami siap bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Kami  akan mem­berikan pendampingan pro­gram-programnya dalam upaya menekan polusi udara dan me­wujudkan kualitas lingku­ngan yang lebih baik,” kata Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja dalam ke­giatan Program Jaksa Menyapa yang digelar di aula Kantor Ke­camatan Neglasari, Senin, 13 Oktober 2025.

Kegiatan program Jaksa Me­nyapa tersebut dihadiri para lurah, jajaran pegawai ke keca­matan Neglasari dan dan pega­wai DLH serta perwakilan pe­ngusaha.

Agung mengajak seluruh ele­men masyarakat dan pengu­saha turut andil dalam menjaga lingkungan yang bersih, bebas polusi dan menyehatkan.

Dia menegaskan, apabila pe­­ngusaha melakukan pelang­garan hukum terkait kelestarian lingkungan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas. 

”Ketika pengusaha-pengusaha tidak mengindahkan aturan hukum, tidak mengikuti pro­gram pemerintah, kita akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu, apabila mem­bandel kita bahkan bisa me­lakukan penutupan peru­saha­an, kemudian membe­kukan izinnya,” tegas Agung.

Oleh karenanya, pihaknya juga memasifkan sosialisasi kaitan aturan hukum khusus­nya dalam pelestarian ling­kungan. Diharapkan para pengusaha khususnya di Kota Tangerang turut peduli menciptakan ling­kungan yang sehat dan nyaman.

”Tadi juga saya sampaikan bahwa bagaimana ketika ada karyawan, orang asing, aturan­nya seperti apa, tadi sangat jelas kita sampaikan. Sehingga nanti pengusaha-pengusaha ini bisa tertb, berusaha dengan nyaman, mengikuti regulasi hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, bahwa pi­haknya bersama Kejari Kota Tangerang berkolaborasi guna menyosialisasikan Undang-undang tentang lingkungan hidup.

Dikatakannya, Pemkot Tange­rang berkomitmen dalam men­jaga lingkungan hidup ter­masuk kualitas udara dan mengantisipasi dampak peru­bahan iklim.

”Melalui sosialisasi ini, bagai­mana dimungkinkannya pe­nerapan sanksi manakala ada­nya perusahan-perushaaan yang melanggar aturan terkait dengan lingkungan hidup,” kata Wawan.

Wawan berharap, melalui kegiatan sosialisasi penegakkan hukum dalam program Jaksa Menyapa, para pengusaha di kota Tangerang dapat menaati aturan terkait dengan lingku­ngan hidup. Terlebih, apabila adanya investor yang akan ber­investasi di Kota Tangerang, terlebih dahulu melakukan se­luruh proses perizinan khu­sus­nya memenuhi Analisis Dam­pak Lingkungan (Amdal) agar tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar peru­sahaan.

”Dan setelah perusahaannya berjalan juga tentunya bisa mematuhi aturan perundang-undangan dan memberikan laporan secara periodik setiap 6 bulan sekali kepada Pemkot Tangerang maupun kepada Kementerian Lingkungan Hi­dup,” paparnya.

Sumber: