Ratusan Perkara Inkrah, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Ratusan Perkara Inkrah, Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti

Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugraha dan Ketua Pengadilan Tangerang, Fahmiron melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (21/5/-Abdul Aziz-

 

Ada juga timbangan elektrik sebanyak 43 unit. Belasan alat hisap sabu atau bong, kunci leter T berikut anak kunci T sebanyak 30 buah. Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 110 lembar  dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar dan minuman keras tanpa cukai sebanyak 53 botol serta laptop  sebanyak 2 unit.

 

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan di potong menggunakan mesin potong atau gerinda. Sebagian pemusnahan barang bukti jenis narkoba menggunakan blender yang dicampur air," bebernya.

 

"Tadi kita musnahkan barang bukti senjata tajam seperti celurit yang besar-besar, karena maraknya begal dan tawuran yang di tangani Pidum (pidana umum)," sambungnya.

 

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. 

 

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” pungkasnya.(*)

Sumber: