Begini Kata Dewan Soal Pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten
Sekretaris DPRD Tangsel Salman Faris.-Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Niat Pj Gubernur Banten agar pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten sulit terwujud.
Pasalnya, untuk menindahkan RKUD dari bank satu ke bank lainnya tidaklah mudah dan harus ada payung hukum yang kuat. Yakni peraturan daerah (perda). Apalagi pemda baik kabupaten atau kota yang ada di Banten sudah lama kerjasama dengan BJB.
Saat ini baru Pemprov Banten yang sudah kerjasama dengan Bank Banten terkait RKUD. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tangsel Salman Faris mengatakan, pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait rencana pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten.
“Tiga hari ini kan kita ada rakor, mungkin BJB baru Kamis dan akan saya tanyakan langsung. Rakor mulai hari ini dan rapat bareng BJB hari terakhir," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (23/4/2024).
Salman menambahkan, pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten sebenarnya menjadi kewenangan kepala daerah dengan legislatifnya. Ia mengaku, kemungkinan nantinya akan ada pembahasan dulu dan sampai sekarang belum ada pembahasan.
"Jangankan memindahkan kas daerah ya, penambahan penyertaan modal saja kan prosesnya harus ada pembahasan pansus, baru dibuat buat perdanya, itupun nilainya cuma Rp10 miliar harus ada perda. Apalagi yang nilainya triliunan. PAD kita sekitar Rp2 triliun, jadi yang masuk ke BJB itu 2 triliun per tahun," tambahnya.
Menurutnya, pemindahan kas dari Bank BJB satu ke Bank Banten tersebut tidaklah mudah. Kelayakan bank tersebut secara SDM-nya sudah bisa memenuhi belum oleh Bank Banten.
Untuk membuat perda tidak mudah dan membutuhkan waktu dan biaya. Tahapannya ada pengusul (perorangan, lembaga, pemkot, dewan), lalu dibahas di Bapemperda, dibahas di fraksi, kalau sudah disetujui baru dibuat pansus.
"Pansus ini yang mengolah, prosesnya juga panjang, harus ada kajian akademis, kunjungan kerja, konsultasi ke Kemendagri, ke Kemenkumham," tuturnya.
"Waktu buat perda paling cepat 6 bulan dan itu tergantung urgensinya dan materinya. Bisa jadi 1 tahun tidak selesai. Biaya buat perda itu besarannya ada di masing-masing OPD," katanya. (*)
Sumber: