Retribusi Parkir Wisata Kelapa Warna Belum Berkontribusi Untuk Pajak Daerah
Sejumlah pengunjung pantai wisata kalapa warna di Kecamatan Cihara, Minggu (21/4/2024)-A Fadilah/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Pengelola parkir di destinasi wisata Pantai Kelapa Warna di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak selama ini tidak menyumbangkan kontribusi pajak ke daerah. Karena, retribusi parkir di Pantai Kelapa Warna tersebut hanya dikelola oleh pengelola dan pemilik lahan.
Usep Suparno, Kepala Bidang Destinasi Wisata pada Disbudpar Lebak membenarkan terkait pengelolaan parkir yang ramai dikritisi pengunjung karena penerapan tarif dinilai terlalu mahal, yakni Rp25 ribu per unit kendaraan yang masuk jenis sedan dan mini bus.
"Tidak ada kontribusi pajak ke kas daerah, karena retribusi parkir itu hanya dikelola oleh destinasi wisata dan pemilik lahan,” kata Usep Suparno, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (21/4/2024).
Kata Usep, kebijakan Pemkab Lebak yang tidak mewajibkan pengelolaan parkir di destinasi wisata untuk melakukan setoran pajak ke daerah dikarenakan pihak pemerintah daerah menginginkan agar di setiap destinasi wisata berkembang dulu perekonomiannya. Sehingga, pada awalnya retribusi parkir tidak dikenakan kewajiban pajak.
Namun saat ini kata Usep, seiring dengan perkembangan peningkatan ekonomi di Pantai Kelapa Warna yang semakin meningkat, pihaknya meninta agar pengelola dapat memiliki payung hukum, agar pengelolaan parkir dapat memberikan kontribusi dalam pajak usaha parkir.
“Awalnya mula yang penting bagi kita terciptanya peningkatan ekonomi saja disekitar wisata. Dan pelaku UMKM meningkat pesat, akan tetapi saat ini karena ramai, kami menyarankan agar pengelola mempunyai legalitas hukum,” ujar Usep.
Saran yang dilayangkan Disbudpar tersebut kata Usep, rupanya disambut baik oleh pengelola. Lantaran saat ini pengelola sedang mengurus urus perizinan, bahkan saat ini nomor induk berusaha (NIB) yang diurus pengelola sudah keluar.
"Pengelola cepat tanggap. Karena saat ini NIB yang mereka urus sudah keluar, tinggal memproses tahap tahap selanjutnya,” ucap Usep.
Pengelola destinasi wisata Pantai Kelapa Warna, Anggun membenarkan jika selama ini pengelolaan parkir tidak menyumbangkan retribusi pajak kepada pemerintah daerah. Karena lahan lahan parkir yang tersedia merupakan milik warga, akan tetapi saat ini para pemilik lahan dan pengelola sudah mulai menempuh perizinan, sebagai bentuk keseriusannya adalah dengan keluarnya NIB untuk pengelolaan usaha parkir.
"Tadinya yang terpenting menumbuhkan perekonomian disekitar destinasi wisata, jika sudah berkembang maka akan ditempuh berbagai upaya agar legalitas usaha ditempuh dan kini pengelola sudah memiliki NIB,” papar Anggun.(*)
Sumber: