KPU Banten Butuh 775 Orang untuk Jadi Anggota PPK

KPU Banten Butuh 775 Orang untuk Jadi Anggota PPK

Pekerja mengangkut kotak suara di gudang KPU, Komplek Multiguna, Serpong Utara, Kota Tangsel.-Miladi Ahmad/ Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten butuh 775 orang untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam waktu dekat, proses pendaftaran PPK akan dibuka.

Selain 775 orang untuk anggota PPK, KPU Banten juga membutuhkan ribuan tenaga untuk dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Anggota KPU Banten Ali Zaenal mengatakan, pembentukan badan Adhoc yaitu PPK akan mulai dibuka pada tanggal Selasa 23 April 2024 mendatang. Sementara untuk PPS baru akan dibuka pada 2 Mei 2024 mendatang.

Badan Adhoc PPK dan PPS itu, dibutuhkan untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak. 

"Pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024. Sementara PPS dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Mei 2024," katanya, Jumat (19/4/2024).

Zainal menjelaskan, dalam Pilkada Banten membutuhkan lima orang tenaga PPK untuk setiap kecamatan se-Banten. Dengan jumlah itu maka, se-Provinsi Banten dibuhkan sekitar 775 orang.

Sementara, untuk jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang per desa atau kelurahan.

Pada bagian lain, Ketua KPU Banten M Ihsan menuturkan, pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka. 

Setelah itu, diberikan bimbingan untuk memaparkan beberapa tugas yang harus dilakukan oleh PPK maupun PPS. Mulai dari mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengatur logistik, memastikan daftar pemilih, serta mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

"PPK bertanggung jawab di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.

Menurut Ihsan, ada 2 keputusan KPU tentang pembentukan PPK dan PPS. Yakni perubahan keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc berisi perubahan terhadap mekanisme evaluasi kinerja yang nantinya jadi bahan pertimbangan jika mendaftar kembali sebagai badan Adhoc Pilkada.

"Keputusan ini berisi jadwal umum pembentukan Adhoc sesuai PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada untuk menyambungkan (bridging) antara Perubahan Juknis Pembentukan SK 475 Tahun 2024 dengan SK Metode Pembentukan Adhoc SK 476 Tahun 2024," terangnya.

Kemudian, kedua keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan metode pembentukan Adhoc pilkada dengan seleksi terbuka adalah dasar bagi KPU untuk melakukan pembentukan sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.

"Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan mekanisme pembentukan yg dipedomani adalah dengan Seleksi Terbuka dengan jadwal Tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK 476 Tahun 2024. Evaluasi Kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan Adhoc baik Pemilu maupun Pilkada," paparnya. (*)

Sumber: