Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto-Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC, usia 48 tahun, yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut.
"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara. Sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten," tuturnya, melalui keterangan resmi yang diterima wartawan, Minggu (24/3/2024).
Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan ahli waris The PIT NIO di Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 2285. Karena 'Locus Delicti' berada di Polda Banten, sehingga kasus tersebut dilimpahkan.
"Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No.5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC, di BPN Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Sedangkan, lanjut Didik, sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan, bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.
Akan tetapi, tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.
Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC, melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO.
Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pemalsuan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun," imbuhnya. (*)
Sumber: